DPR: Isi Perppu Pemilu Fokus ke DOB Papua

Bisnis.com,07 Nov 2022, 23:25 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. / JIBI - Bisnis- Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebutkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang segera disahkan tak akan melebar dari pembagian kursi parlemen di tiga daerah otonomi baru (DOB), yaitu Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa isi Perppu Pemilu tak hanya terkait tiga DOB baru Papua namun melebar ke pembahasan nomor urut partai politik (parpol) yang tak perlu diundi serta masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang akan diserentakkan.

“Perppu nanti enggak akan rumit. Dia cuma penetapan jumlah kursi untuk tiga DOB, karena utamanya Perppu memang untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan,” jelas Mardani kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dia mengatakan, tiga DOB baru Papua sudah sah ditetapkan menjadi provinsi. Oleh sebab itu, mereka harus punya perwakilan di DPR serta DPRD kabupaten/kota serta provinsi. Di sisi lain, dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) belum diatur alokasi kursi untuk tiga DOB baru Papua tersebut.

“Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.

Mardani menambahkan, Perppu merupakan wewenang pemerintah. DPR, lanjutnya, hanya bisa menolak dan menerima Perppu, tanpa ada pembahasan yang panjang. Oleh sebab itu, Perppu seharusnya hanya akan mengandung dua hingga tiga norma hukum.

Apalagi, tegasnya, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sudah berjalan, sehingga tak mungkin DPR dan pemerintah setuju menerbitkan Perppu yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta masalah.

“Kan ini sudah di tengah proses [Pemilu 2024], enggak mungkin di tengah proses kita buat macam-macam. Nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, jika memang akan ada usulan terkait nomor urut parpol yang tak perlu diundi dan masa jabatan KPU di daerah yang diserentakkan maka akan diautr dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tidak masuk di Perppu, itu nanti akan kita siasati masuk di PKPU," ujar Mardani.

Selain itu, dia juga mengatakan, Perppu Pemilu ditargetkan akan disahkan pada Desember 2024, sebab enam bulan setelah disahkan pada Juni lalu, tiga DOB baru Papua harus sudah ada payung hukum.

“Dengan Kemendagri informal sudah berbincang, [Parppu Pemilu akan disahkan] Desember 2022,” ungkap Mardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini