Terbukti Suap, Petinggi Anak Usaha Summarecon Agung Divonis 2,5 Tahun

Bisnis.com,07 Nov 2022, 23:47 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi hukum

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk, Dandan Jaya Kartika dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dandan merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Pidana badan, 2 tahun dan 6 bulan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Dandan juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat tahun.

Hakim menyatakan Dandan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.

Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan. Halim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini