Apa Itu NPWP? Ini Fungsi, Jenis dan Siapa saja yang Wajib Memiliki

Bisnis.com,07 Nov 2022, 18:39 WIB
Penulis: Nuraini
Apa Itu NPWP_ Ini Penjelasan Selengkapnya (Dok Kemenkeu).jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kewajiban seorang warga negara yaitu membayar pajak. Oleh karena itu, untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat, sangat dianjurkan untuk segera membuat NPWP.

Lantas, apa itu NPWP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Pengertian NPWP juga terdapat di UU Nomor 28 Tahun 2007.

Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NPWP mempunyai 15 digit angka yang berbeda antar wajib pajak. Berdasarkan keterangan di indonesia.go.id, berikut penjelasan tentang angka dalam NPWP.

Fungsi NPWP bagi Warga Negara

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Persyaratan mengajukan kredit

Saat hendak mengajukan kredit, Anda mungkin akan diminta NPWP. Dalam hal ini, NPWP diperlukan untuk memastikan nasabah taat pajak.

2. Untuk membuat SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang menunjukan legalitas badan usaha. Salah satu syarat untuk membuat SIUP yaitu NPWP.

3. Persyaratan administrasi perpajakan

Manfaat NPWP lainnya yaitu menjadi syarat administrasi perpajakan. Contohnya, saat hendak melaporkan pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan adanya NPWP, maka pajak yang dibebankan menjadi lebih ringan dibandingkan warga negara yang tidak memiliki NPWP.

4. Jenis NPWP

Di Indonesia, NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan badan. NPWP pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki seseorang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan, NPWP badan adalah jenis NPWP yang dimiliki perusahaan atau badan usaha yang sudah mempunyai penghasilan di negara Indonesia.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Perlu diketahui bahwa, NPWP tidak dimiliki semua WNI. Dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi maupun badan wajib mempunyai NPWP jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun syarat subjektif yang dimaksud, seperti berikut:

  1. Orang pribadi yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.
  2. Badan usaha yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan yang berhak.

Itulah penjelasan seputar NPWP yang perlu diketahui. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait NPWP, silahkan cek sosial media atau website milik Kementerian Keuangan maupun kantor pajak terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini