Begini Cara Cek NPWP Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Bisnis.com,07 Nov 2022, 19:11 WIB
Penulis: Nuraini
Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Mudah (instagram pajaktegal)

Bisnis.com, JAKARTA - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit angka yang bersifat rahasia. Artinya, hanya Wajib Pajak yang bisa mengaksesnya. Adakalanya, Anda perlu cek NPWP ketika butuh tapi lupa nomornya atau lupa jika nomor masih valid atau tidak. 

Namun, bagaimana cara cek NPWP yang mudah ? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum mengetahui cara cek nomor NPWP, mari mengetahui lebih dulu apa itu NPWP? NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa deretan nomor untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Wajib Pajak adalah orang atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angka NPWP terdiri atas 15 digit. Sembilan angka pertama adalah kode unik identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP tersebut, dan tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak. 

Ada beberapa kategori Wajib Pajak menurut situs resmi indonesia.go.id, diantaranya :

  1. Orang Pribadi adalah orang yang sudah berpenghasilan yang berkewajiban membayar pajak 
  2. Wajib Pajak Badan adalah perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia yang berkewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak
  3. Bendahara adalah pemotong atau pemungut pajak
  4. Wajib Pajak Pribadi adalah selain semua yang disebutkan di atas dan dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP

Sebelum cek NPWP aktif, pastikan Anda sudah memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP bisa berstatus aktif dan tidak aktif. 

Arti status NPWP aktif adalah Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Cara Cek NPWP Online

Cara termudah untuk cek NPWP aktif atau tidak yaitu dengan mengunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id cek NPWP. Tidak hanya bisa cek nomor NPWP, Anda juga bisa cek status NPWP yang dimiliki. Adapun langkah-langkah untuk cek NPWP dengan NIK, seperti berikut. 

  1. Pastikan perangkat elektronik (HP atau laptop) yang digunakan sudah terhubung dengan internet. 
  2. Kunjungi situs resmi www.ereg.pajak.go.id.
  3. Isi kolom NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Captcha dengan teliti.
  4. Bila muncul identitas NPWP artinya nomor NPWP masih aktif, kalau tidak muncul artinya NPWP belum atau sudah tidak aktif lagi. Untuk memastikan hal ini, silahkan kunjungi kantor pajak terdekat.

Cara ini hanya bisa dijalankan kalau Anda mengetahui NIK dan Nomor kartu Keluarga saja.. Jadi, kedua nomor identitas tersebut harus Anda ingat agar bisa cek NPWP online lewat situs resmi www.ereg.pajak.go.id.

Cek Nomor NPWP dengan Nama 

Cara sebelumnya, cek NPWP pribadi yang harus menggunakan NIK dan KK. Hal ini dilakukan karena nomor tersebut berkaitan dengan identitas pemilik. Namun, bagi Anda yang ingin cek nomor NPWP dengan nama, Anda menghubungi layanan Kring Pajak. Anda bisa pilih platform yang mudah untuk menghubungi layanan Kring Pajak melalui :

  1. Telepon, kamu bisa menghubunginya di nomor 1500200 (8.00  - 16.00).
  2. Live chat di halaman pojok.go.id.
  3. Twitter, kamu bisa kunjungi @kring_pajak.
  4. Email, kamu bisa kirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id.
  5. Ketika menghubunginya, sampaikan keperluan Anda dengan efektif kepada petugas di platform yang dipilih. Jangan lupa untuk selalu siapkan kartu NPWP digital apabila dibutuhkan oleh petugas.

Itulah dua cara mudah untuk cek NPWP yang perlu diketahui. Cara di atas tak hanya bisa digunakan untuk cek NPWP pribadi, namun juga bisa digunakan untuk cek NPWP perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini