Bukan Bansos BLT BBM atau Kartu Prakerja, Program Ini Beri Korban PHK Rp10,5 Juta

Bisnis.com,07 Nov 2022, 12:20 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi uang bansos

Bisnis.com, SOLO - Gelombang PHK sedang menjadi momok menakutkan bagi para pekerja di berbagai sektor.

Meski demikian, beberapa orang yang beruntung tentu akan merasa terbantu dengan adanya bantuan sosial.

Pada bulan November 2022 ini, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan delapan jenis bantuan sosial kepada mereka yang pantas mendapatkan dan lolos verifikasi.

Bantuan sosial tersebut mencakup, BLT BBM, BLT UMKM, PKH, BNPT, Kartu Prakerja dan sebagainya.

Lalu, bagaimana nasib mereka yang terkena PHK? Tenang saja, pemerintah telah menyiapkan program khusus untuk mereka yang jadi korban PHK perusahaan.

Bahkan, bantuan yang diberikan mencapai Rp10,5 juta per bulan.

Program yang digagas pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK tersebut adalah Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Program ini merupakan kerjasama antara Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hanya mereka yang punya gaji maksimal Rp5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.

Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.

Baru kemudian, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.

Artinya jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini