Cara Mencairkan Uang Rp10,5 Juta dari BPJS untuk Korban PHK, Bisa untuk Buka Usaha!

Bisnis.com,07 Nov 2022, 12:30 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi BLT UMKM 2022. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar

Bisnis.com, SOLO - Ada sebuah program dari pemerintah yang memberikan Rp10,5 juta kepada mereka yang terkena PHK alias korban PHK.

Program ini bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program JKP ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hanya pekerja yang punya gaji maksimal Rp5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.

Nantinya, per individu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah setelah mereka dinyatakan kehilangan pekerjaan.

Namun yang perlu diketahui, uang Rp10,5 juta tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan akan diberikan secara bertahap.

Tahapannya adalah sebagai berikut: Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.

Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.

Dengan demikian, jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.

Bagaimana cara klaimnya?

1. Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.

2. Ajukan laporan PHK Masuk ke akun SIAPkerja.

- Isi form Pelaporan PHK.

- Kemudian klik KLAIM.

3. Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat Masuk ke akun SIAPkerja.

- Pastikan sudah mengisi Laporan PHK seperti di atas.

- Klik Klaim Manfaat Isi Formulir.

- Tunggu verifikasi dan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini