Potongan Driver Ojol Tinggi? Gojek, Grab, Maxim Beri Penjelasan

Bisnis.com,07 Nov 2022, 22:28 WIB
Penulis: Dany Saputra
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan aplikator ojek online seperti Grab, Gojek, hingga Maxim memberikan penjelasan soal pengenaan biaya potongan terhadap mitra pengemudi yang melebihi batas 15 persen.

Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan bahwa potongan 6 persen tersebut yakni pada pendapatan mitra yang berbentuk insentif dan berasal dari perusahaan.

Dia menyebut potongan yang ditarik itu berbeda, atau bukan berasal dari pendapatan mitra yang bersumber dari aktivitas pengangkutan penumpang.

Ridzki juga menjelaskan bahwa pemotongan tersebut tidak diterima perusahaan namun disetorkan kepada pemerintah, dan pemberitahuan pemotongan diberikan juga kepada mitra driver.

"[Bukti pemotongan] itu bisa diminta. Tapi harus satu per satu. Namun kami terima masukannya, sekali lagi kami tidak mengada-adakan potongan ini tapi sesuai dengan peraturan pemerintah yang harus kami taati," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Adapun, PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) menjawab bahwa tidak mengadakan pemungutan terkait dengan pajak karena hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

"Gojek tidak memiliki program terkait penarikan atau pemungutan PPh mitra pengemudi. Hubungan Gojek dan mitra yakni kemitraan bukan employee atau pegawai," ujar Head of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho.

Senada, Legal Counsel PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Jerio Rorimpandey juga menyampaikan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan membuat perusahaan tidak bisa memotong biaya yang terkait dengan pajak kepada pengemudi.

"Kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut. Karena sistemnya kami masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami," tutur Jerio.

Dalam forum tersebut, Komisi V DPR meminta aplikator ojek online mematuhi batas biaya potongan terhadap mitra pengemudi maksimal sebesar 15 persen yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 667/2022, biaya sewa aplikasi yang ditarik oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dibatasi maksimal 15 persen.

Sebelumnya, dugaan pemotongan melebihi aturan Kemenhub sudah disoroti oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). SPAI bahkan meminta Kemenhub untuk menindak tegas perusahaan aplikasi yang melakukan pemotongan pada setiap order mitra pengemudi bahkan ada yang hingga nyaris 40 persen.

Ketua SPAI Lily Pujiati mencontohkan bahwa terdapat kasus di mana pelanggan membayar Rp17.000 untuk satu order antar penumpang. Jika mengacu pada KM No. KP 667/2022, potongan aplikator adalah sebesar Rp 2.250 atau setara dengan 15 persen, dan pendapatan pengemudi Rp14.450.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini