BPJS: Pengertian, Jenis, Iuran, dan Cara Daftar BPJS Online

Bisnis.com,08 Nov 2022, 08:31 WIB
Penulis: Hana Fathina
BPJS merupakan penyelenggara jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat./Mobile JKN Twitter BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, hingga pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang nomor 24 tahun 2011. 

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang BPJS yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis BPJS 

BPJS Ketenagakerjaan jenis ini merupakan jaminan hari tua yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan dari jaminan hari tua yaitu memberikan penghargaan Ketika karyawan sudah pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). 

KPJ BPJS merupakan tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Pada pekerja perusahaan, biasanya keanggotaan mereka ditunjukkan dengan 11 digit diatas angkatnya. Sedangkan KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan biasanya disertai dengan nomor. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bergerak di bidang Kesehatan, yaitu menjamin akses fasilitas Kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat. 

2. Iuran BPJS ketenagakerjaan 

Tenaga kerja BPU dapat mengikuti program JHT secara sukarela, tetapi wajib mengikuti dua program lain, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang dibayarkan adalah 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan. 

Iuran BPJS ketenagakerjaan untuk program JHT dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, iuran BPJS ketenagakerjaan akan menjadi potongan gaji setiap bulannya. 

Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan JHT adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan. Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7 persen dari penghasilan. 

Jika peserta Penerima Upah yang menerima gaji pokok sebesar Rp9.000.000 dan tunjangan tetap senilai Rp1.000.000 setiap bulan. Sehingga total penghasilan tetap setiap bulannya adalah Rp10.000.000. 

Maka iuran JHT BPJS ketenagakerjaan yang harus dibayarkan senilai: 

5,7  persen x Rp10.000.000 = Rp570.000. 

Dari besaran nilai iuran tersebut, pembagian perhitungannya adalah: 

Iuran yang dibayarkan: 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000

Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 3,7 persen x Rp10.000.000 = Rp370.000. 

  1. Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24 persen dari upah sebulan. 
  2. Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54 persen dari upah sebulan. 
  3. Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang): 0,89 persen dari upah sebulan. 
  4. Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27 persen dari upah sebulan. 
  5. Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74 persen dari upah sebulan. 
  1. Rp.20.000.000 untuk santunan kematian.
  2. Rp. 12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus. 
  3. Rp. 10.000.000 untuk biaya pemakaman. 
  4. Rp.174.000.000 untuk biaya Pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak. 

Dalam program JKP, pembayaran iuran dilakukan dari kombinasi subsidi pemerintah dan upah bulanan pekerja. Iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulannya sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan pekerja, dengan pembagian rinciannya sebagai berikut: 

  1. 0,22 persen dibayarkan oleh pemerintah pusat. 
  2. 0,24 persen dibayarkan dari sumber pendanaan JKP, yaitu JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen per bulan. 

3. Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia juga menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. 

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan telah dikelompokkan sebagai Peserta  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki. 

  1. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 
  2. Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. 
  3. Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. 

4. Cara daftar BPJS online

a. Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat hp via JKN Mobile 

b. Cara daftar BPJS online lewat pandawa

Itulah beberapa hal dan cara untuk mendaftar BPJS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini