Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, hingga pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Berikut ini adalah beberapa hal tentang BPJS yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Jenis BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan jenis ini merupakan jaminan hari tua yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan dari jaminan hari tua yaitu memberikan penghargaan Ketika karyawan sudah pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
KPJ BPJS merupakan tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Pada pekerja perusahaan, biasanya keanggotaan mereka ditunjukkan dengan 11 digit diatas angkatnya. Sedangkan KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan biasanya disertai dengan nomor.
- BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bergerak di bidang Kesehatan, yaitu menjamin akses fasilitas Kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat.
2. Iuran BPJS ketenagakerjaan
- Peserta bukan penerima upah (BPU)
Tenaga kerja BPU dapat mengikuti program JHT secara sukarela, tetapi wajib mengikuti dua program lain, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang dibayarkan adalah 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
- Peserta penerima upah
Iuran BPJS ketenagakerjaan untuk program JHT dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, iuran BPJS ketenagakerjaan akan menjadi potongan gaji setiap bulannya.
Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan JHT adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan. Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7 persen dari penghasilan.
- Contoh perhitungan iuran Jaminan Hari Tua
Jika peserta Penerima Upah yang menerima gaji pokok sebesar Rp9.000.000 dan tunjangan tetap senilai Rp1.000.000 setiap bulan. Sehingga total penghasilan tetap setiap bulannya adalah Rp10.000.000.
Maka iuran JHT BPJS ketenagakerjaan yang harus dibayarkan senilai:
5,7 persen x Rp10.000.000 = Rp570.000.
Dari besaran nilai iuran tersebut, pembagian perhitungannya adalah:
Iuran yang dibayarkan: 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000
Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 3,7 persen x Rp10.000.000 = Rp370.000.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24 persen dari upah sebulan.
- Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54 persen dari upah sebulan.
- Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang): 0,89 persen dari upah sebulan.
- Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27 persen dari upah sebulan.
- Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74 persen dari upah sebulan.
- Jaminan Kematian (JKM)
- Rp.20.000.000 untuk santunan kematian.
- Rp. 12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus.
- Rp. 10.000.000 untuk biaya pemakaman.
- Rp.174.000.000 untuk biaya Pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dalam program JKP, pembayaran iuran dilakukan dari kombinasi subsidi pemerintah dan upah bulanan pekerja. Iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulannya sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan pekerja, dengan pembagian rinciannya sebagai berikut:
- 0,22 persen dibayarkan oleh pemerintah pusat.
- 0,24 persen dibayarkan dari sumber pendanaan JKP, yaitu JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen per bulan.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia juga menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.
- Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan telah dikelompokkan sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
4. Cara daftar BPJS online
a. Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat hp via JKN Mobile
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, Nomor Rekening Bank.
- Pilih menu daftar di aplikasi JKN.
- Lalu, klik pendaftaran peserta baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan ‘saya setuju’ untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Klik selanjutnya.
- Masukkan nomor NIK dan kode Captcha lalu klik cari.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
- Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik selanjutnya
- Pilih fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail dan klik simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau kantor pos.
- Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan bisa didownload.
b. Cara daftar BPJS online lewat pandawa
- Buka aplikasi whatsapp chat Chika pada nomor 08118750400.
- Ketik menu, Chika akan membalas dengan beberapa pilihan.
- Balas dengan ketik angka 6 untuk memilih layanan Pandawa.
- Chika akan memberikan nomor WA layanan pandawa.
- Lanjutkan chat dengan pandawa, maka pandawa akan memberikan arahan lanjutan, kamu akan diminta mengisi formulir secara online melalui link yang diberikan kepada pandawa.
- Klik link yang diberikan pandawa, pilih menu pendaftaran baru.
- Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/POLRI, Warga Negara Asing atau PBPU/Mandiri.
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan.
- Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan, ikuti petunjuk hingga proses pendaftaran selesai.
Itulah beberapa hal dan cara untuk mendaftar BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel