Dear Pebisnis UMKM, Ini Cara Hitung dan Bayar PPh Final dengan Mudah

Bisnis.com,08 Nov 2022, 15:50 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi perempuan pebisnis UMKM yang mengelola bisnis rumahan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau pebisnis UMKM perlu menyiapkan perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan atau PPh Final. UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar PPh kepada pemerintah. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan himbauan tersebut melalui unggahan di akun resmi Twitter @DitjenPajakRI. Saat ini, sudah memasuki masa perhitungan dan pembayaran PPh final sehingga pemilik usaha perlu mempersiapkannya.

"Bagi #KawanPajak yang memiliki usaha dan sudah memiliki penghasilan di atas Rp500 juta dalam satu tahun, maka sudah saatnya melakukan penghitungan dan penyetoran PPh Final 0,5 persen," dikutip dari akun @DitjenPajakRI pada Selasa (8/11/2022).

Ditjen Pajak mencontohkannya dengan ilustrasi wajib pajak orang pribadi bernama M, yang merupakan penjual barang di online marketplace. Penghasilan M memang bergantung kepada penjualan barangnya, tetapi nilai omzet menjadi acuan dalam perhitungan kewajiban pajaknya.

Pada kurun Januari—September 2022, M mencatatkan akumulasi omzet Rp460 juta. Dia belum wajib membayar pajak karena batas minimal pembayaran pajak adalah omzet senilai Rp500 juta.

Pada Oktober 2022, akumulasi omzet M ternyata mencapai Rp520 juta sehingga dia mulai wajib membayar pajak karena sudah berada di atas batas. Perhitungan pajaknya mudah, dan M ternyata tidak dikenakan pajak yang besar.

Cara menghitung PPh Final pelaku UMKM adalah nilai omzet dikurangi Rp500 juta sebagai batas tidak kena pajak. Artinya, penghasilan kena pajak dari usaha M adalah Rp20 juta pada Oktober 2022.

Penghasilan kena pajak senilai Rp20 juta itu dikalikan dengan tarif final 0,5 persen. Artinya, pada Oktober 2022, M hanya perlu membayar pajak Rp100.000.

"Untuk bulan berikutnya, peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5 persen," tertulis dalam unggahan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak mencontohkan bahwa omzet M pada November adalah Rp50 juta. Dengan tarif final 0,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan dalam bulan tersebut adalah Rp250.000.

Perhitungan yang sama berlaku pada Desember, yakni jika omzet M adalah Rp60 juta, maka pajak terutang bulan itu adalah Rp300.000. M sebagai pelaku usaha wajib membayarkan pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

"Pajak terutang di masing-masing bulan, maksimal disetor melalui bank tanggal 15 bulan berikutnya," tertulis dalam unggahan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini