Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya ada 23 bank kecil yang terancam dilikuidasi dan turun kasta jadi bank perkreditan rakyat (BPR) karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimun Rp3 triliun.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini ada sejumlah bank yang masih belum memenuhi ketentuan modal intinya. Namun, ia belum bisa menyampaikan jumlah bank tersebut.