Daftar Perusahaan yang Dapat Kredit Sindikasi Jumbo: Adaro (ADRO) hingga BNI (BBNI)

Bisnis.com,08 Nov 2022, 06:10 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
ILUSTRASI. Daftar Perusahaan yang Dapat Kredit Sindikasi Jumbo. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran kredit sindikasi hingga kuartal III/2022 tercatat tembus hingga US$22,22 miliar atau sekitar Rp347,84 triliun.

Kredit sindikasi jumbo perbankan tersebut menyasar sejumlah perusahaan besar dari berbagai sektor, antara lain PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO), PT Pertamina (Persero), hingga PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI). 

Berdasarkan data Bloomberg League Table Reports, total kredit sindikasi per 7 November 2022 tercatat tumbuh 30 persen dibanding periode sebelumnya dengan total tambahan dana kredit sindikasi baru sekitar US$5,09 miliar.

Untuk diketahui, kesepakatan kredit sindikasi bersumber dari sejumlah sektor mulai dari energi, finansial, industrial, hingga bahan baku (materials).

Apabila dirinci, sektor material mendapatkan suntikan dana paling besar mencapai 31,62 persen. Disusul oleh sektor energi sebesar 21,74 persen dan di posisi ketiga ditempati oleh sektor industri sebesar 13,40 persen.

Kredit sindikasi juga memberikan suntikan dana pada beberapa sektor lain seperti finansial sebesar 12,32 persen, sektor produksi barang harian (consumer staples) 9,10 persen, utilities 7,82 persen, komunikasi 2,65 persen dan consumer discretionari sebesar 1,35 persen.

Sementara partisipasi kredit sindikasi tertinggi hingga kuartal III/2022 ditempati oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Bank pelat merah ini memberikan suntikan dana kredit sindikasi sebesar US$3,41 miliar atau sekitar Rp53,52 triliun.

Namun demikian, kredit sindikasi yang dikucurkan Bank Mandiri dimasih lebih rendah dari periode sebelumnya, dimana perusahaan berkode saham BMRI yang memberikan suntikan dana sebesar US$3,76 miliar.

Berikut daftar perusahaan yang mendapat kucuran dana kredit sindikasi jumbo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini