Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan layanan permohonan debitur untuk dapatkan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya disebut BI Checking bernama iDebKu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, layanan ini merupakan terobosan dari OJK yang bertujuan meringankan beban calon debitur dalam mendapatkan akses SLIK melalui teknologi.
"Kami dituntut harus sangat efisien. Teknologi ini memungkinkan orang bisa mengakses SLIK melalui ponsel. Apalagi pengguna ponsel di Indonesia tumbuh lebih besar lagi," ungkapnya dalam acara peluncuran iDebKu pada Selasa (8/11/2022).
Selain itu, iDebku juga mampu mendorong efisiensi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan kredit. "Masyarakat diharapkan dapat akses kredit perbankan lebih cepat dan efisien," ujarnya.
Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK I.B. Aditya Jayaantara mengatakan layanan ini membantu masyarakat untuk masuk ke dalam antrian atau daftar tunggu saat ingin mendapatkan data SLIK OJK.
Selama ini, untuk mendapatkan data SLIK, masyarakat mesti mengakses konsumen.ojk.go.id. "Untuk akses itu waktu tunggunya cukup lama, yakni lima hari. Dengan iDebKu ini kami tingkatkan kualitas layanan dan penyediaan informasi secara lebih cepat, mudah, dan aman," katanya.
Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa mengakses iDebKu di website, baik melalui laptop maupun ponsel. Kemudian, masyarakat bisa mengisi formulir permohonan tersebut.
Cara cek SLIK atau BI Checking melalui iDebku:
1. Membuka laman web https://idebku.ojk.go.id.
Saat masuk ke dalam platform, pengguna bisa mengklik menu “pendaftaran” pada halaman utama iDebKu OJK. Kemudian, saat masuk ke platform, pengguna bisa mengecek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom dan klik pilihan “selanjutnya”.
2. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang telah disediakan.
Ada sejumlah dokumen sebagai persyaratan permintaan iDeb untuk akses SLIK, misalnya, untuk debitur perseorangan diperlukan KTP bagi WNI serta paspor bagi WNA.
Untuk debitur badan usaha diperlukan dokumen berupa identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha tersebut.
Ada juga persyaratan bagi debitur meninggal dunia, seperti identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Setelah mengisi persyaratan itu, kemudian pemohon diminta mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada situs iDebku. Lalu, checklist pernyataan kebenaran data dan klik pilihan "ajukan permohonan".
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "status layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
5. Lalu, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila masih ada pertanyaan, pemohon dapat menghubungi kontak OJK yakni melalui telepon 157, email di konsumen@ojk.go.id, serta WA di 081157157157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel