Aturan Baru OJK, Daerah dan Sektor Terdampak Bencana Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis.com,09 Nov 2022, 13:32 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru dalam Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada daerah serta sektor tertentu yang terdampak bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Pembaruan pada POJK 45/POJK.03/2017 dilakukan guna memayungi perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam.

"Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus," tulis manajemen OJK dalam siaran pers yang dibagikan pada Rabu (9/11/2022).

Adapun, penentuan daerah serta sektor tertentu yang terdampak bencana akan ditetapkan langsung oleh OJK dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, diantaranya luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana serta persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana.

Disamping itu, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana juga akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut yang akan diikuti oleh beberapa aspek lainnya yang akan dipertimbangkan oleh OJK.

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini nantinya akan berlaku untuk bank, industri pasar modal, serta lembaga jasa keuangan non-bank (LKJNB) dan sejumlah lembaga jasa keuangan lainnya.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan LKJNB yakni perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Sementara lembaga jasa keuangan lainnya meliputi pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama dengan basis teknologi informasi.

Sementara perlakuan khusus untuk bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru.

Di samping itu, OJK juga menyoroti restrukturisasi pendanaan pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dapat segera dilaksanakan setelah mengantongi persetyjuan dari pemberi dana.

Terakhir, OJK menjelaskan akan mempertimbangkan secara lebih lanjut mengenai kebijakan perlakuan khusus untuk industri pasar modal serta akan diterapkan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini