Apa itu Arbitrase? Ini Jenis, Contoh dan Perbedaanya dengan Mediasi

Bisnis.com,09 Nov 2022, 06:17 WIB
Penulis: Hana Fathina
Proses sidang terkait arbitrase, biasanya lebih efisien dari segi waktu yaitu kurang dari 6 bulan./Pexels

Bisnis.com, JAKARTA - Arbitrase adalah salah satu opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas perjanjian arbitrase di luar peradilan umum serta melibatkan pihak ketiga. Perjanjian dari arbitrase adalah dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum melakukan arbitrase. 

Arbitrase juga dapat dikatakan sebagai bentuk penyelesaian konflik alternatif sebagai pengganti dari jalur litigasi. Jalur litigasi sendiri adalah proses pengadilan di mana kedua belah pihak yang berkonflik memutuskan keputusan bersama. Yang artinya, salah satu kelebihan dari arbitrase adalah pihak-pihak berkonflik tidak perlu lagi membuang biaya dan waktu untuk bolak balik ke pengadilan. 

Berikut beberapa hal tentang arbitrase yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis arbitrase

Selain itu, arbitrase ad-hoc juga memiliki kelemahan seperti cacat hukum, atau lemah teknis dalam putusan. Demikian karena prosedur arbitrase, tidak distandarisasi jadi kemungkinan campur tangan pengadilan lebih tinggi dalam arbitrase Ad-Hoc. 

2. Manfaat Arbitrase

3. Contoh Arbitrase

Kemenangan ini merupakan kemenangan kedua setelah sebelumnya pemegang saham Bank Century yang lain, Rafat Ali Rizvi juga menggugat pemerintah Indonesia. Tuntutan ganti rugi pada pemerintah sebesar US$19,8 juga juga ditolak sehingga pemerintah tidak harus kehilangan dana sekitar Rp. 1,3 triliun. 

4. Perbedaan Arbitrase dan mediasi

Sedangkan dalam proses mediasi, pihak ketiga atau mediator bukan pihak yang mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa. Mediator di sini adalah pihak netral yang bertugas untuk menangani dan memfasilitasi para pihak untuk berunding hingga memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa. 

Sedangkan dalam mediasi, hasil penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak karena mediator hanya bertindak sebagai fasilitator atau penengan dalam perundingan sehingga hasil penyelesaiannya bersifat win-win solution yaitu tidak ada salah satu pihak yang kalah ataupun yang menang. 

Itulah beberapa hal tentang arbitrase yang mungkin kamu belum ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini