Asuransi BUMN Jasindo PHK Karyawan, Komisaris Holding Minta Penuhi Hak Pekerja

Bisnis.com,09 Nov 2022, 21:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Perwakilan pemegang saham di Indonesia Financial Group (IFG) –holding badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi dan penjaminan– meminta manajemen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang akan melakukan rightsizing bisnis termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) memenuhi hak karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Komisaris Independen IFG Hotbonar Sinaga mengatakan keputusan manajemen untuk melakukan PHK adalah sebuah langkah dan pilihan yang berat bagi semua pihak. Meski demikian, keputusan ini harus melihat kepentingan perusahaan ke depan untuk dapat pulih dan menjadi lebih besar.

“Nanti [PHK] akan dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Saya minta [pemutusan hubungan kerja] dilakukan dengan baik, komunikasi dengan baik, sehingga menghindari kegaduhan,” ujar Hotbonar kepada Bisnis, Rabu (9/11/2022).

Indonesia Financial Group (IFG) adalah Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama.

Adapun, pengurangan karyawan alias PHK di Jasindo ini bertujuan untuk melakukan efisiensi bisnis. Sekaligus menyukseskan program rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Di samping perampingan sumber daya manusia (SDM), Hotbonar menekankan bahwa Jasindo juga tengah melakukan transformasi baik model maupun proses bisnis seiring digitalisasi untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghadapi persaingan yang semakin tajam.

“Jasindo saya minta untuk melakukan [PHK] sesuai regulasi, seperti Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan] dan serikat pekerja untuk mencari titik temu win-win solution,” tandasnya.

Meski menyebutkan akan dilakukan PHK dalam salah satu unit bisnisnya, Hotbonar tidak menyebutkan jumlah tenaga kerja terdampak. Termasuk pengurangan jumlah cabang ataupun divisi terdampak. 

Meski demikian, Hotbonar yang juga penerima anugrah GRC Lifetime Achievement Award 2022 itu menyebutkan langkah yang diambil Jasindo sudah mendapat persetujuan regulator dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham. 

"Ini [rightsizing] untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghadapi persaingan yang semakin tajam," katanya.

Kabar PHK di lingkungan Jasindo mengemuka di sejumlah grup WA. Kabar itu kemudian mendapatkan tanggapan beragam.

Sebelumnya, pada laporan tahunan 2021 yang dipublikasikan September 2022 lalu, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau berada pada level -84,85 persen. Memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01 persen.  

RBC adalah indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi positif 120 persen. Artinya, jika keadaan memburuk dan perusahaan asuransi harus ditutup seketika, perusahaan memiliki kemampuan 120 persen dari kewajiban yang ada dalam laporan keuangan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini