Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel