Bisnis.com, JAKARTA - Literasi keuangan dinilai menjadi hal yang penting bagi masyarakat di tengah marak nya pinjaman online (pinjol) ilegal. Di satu sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya untuk menghentikan kegiatan pinjol ilegal.
Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan bahwa untuk menghentikan kasus pinjol ilegal harus melibatkan banyak pihak dan juga banyak upaya. Peran ini tidak hanya di OJK saja, pihak kepolisian, kominfo dan masyarakat pun perlu terlibat.
Dari sisi masyarakat, perlu adanya peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait financial technology (fintech), hal ini mutlak harus dilakukan. Tentunya ini perlu dibantu oleh lembaga terkait dan OJK.
"Masyarakat harus bersikap, sadar akan risiko yang dihadapi dan tidak greedy. Jangan mengharapkan keuntungan besar tanpa adanya usaha,” ujar Piter kepada Bisnis, Selasa (8/11).
Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menambahkan, peran aktif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa menjadi faktor penurun kasus pinjol ilegal. AFPI dinilai harus merangkul pinjol ilegal yang ingin menjadi legal, sehingga ada saran-saran dari AFPI yang bisa membantu.
“AFPI juga harus bisa menjadi jembatan keinginan industri dengan OJK. AFPI harus berperan aktif di tengah kondisi seperti sekarang,” ujar dia.
Sebagai informasi, OJK tengah mengusulkan sanksi pidana khusus bagi pemain fintech atau pinjol ilegal ke dalam undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) alias omnibus law keuangan.
Usulan penamabahan sanksi pidana khusus tersebut berangkat dari keluhan masyarakat akan semakin maraknya pinjol ilegal di Indonesia. Maka dari itu, OJK mengusulkan sanksi pidana yang cukup berat untuk pelanggar pinjol ilegal.
Menanggapi rencana tersebut, Huda menyampaikan bahwa jika ada pidana yang berat dari OJK maka sangat bisa diaplikasikan. Namun demikian, harus diperhatikan alasan dari pinjol ilegal ini menjadi tidak legal.
"Harus diperhatikan alasan dari pinjol ilegal ini tidak menjadi legal. Apakah ada alasan dari struktural OJK? Atau memang dari pelaku pinjol ilegalnya tidak mau untuk melegalkan usahanya. Makanya harus dipandang dari dua sisi,” ujar dia.
Sementara itu, periset dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, merupakan hal yang wajar jika OJK secara tegas akan menindak atau memberikan sanksi berat kepada pinjol yang sifatnya ilegal.
Karena selain tidak mengikuti prosedural dalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK, sambungnya, penindakan atau pemberian sanksi tegas ini juga untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tidak terjebak dalam lilitan pinjol ilegal yang umumnya memberikan bunga yang sangat tinggi.
“Namun, juga kita perlu melihat bahwa kemunculan dari pinjol ilegal disebabkan karena belum luasnya cakupan keuangan ataupun layanan keuangan ke masyarakat secara luas sehingga sisi yang lain saya kira ini juga menjadi semacam evaluasi untuk OJK untuk menindaklanjuti program inklusi keuangan bersama dengan stakeholder lain,” ujar dia. (223)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel