Jika Dapat Mandat Penjaminan Polis Asuransi, LPS Butuh Waktu Transisi 5 Tahun

Bisnis.com,09 Nov 2022, 16:39 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BALI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai butuh waktu transisi hingga 5 tahun jika mendapatkan amanat untuk menjalankan fungsi sebagai penjamin polis industri asuransi.

Sebagaimana diketahui kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law sektor keuangan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya siap menjadi penjamin polis. Namun, jika direstui, LPS membutuhkan waktu untuk menjalankan fungsi baru itu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya siap menjadi penjamin polis. Namun, LPS membutuhkan waktu untuk menjalankan fungsi baru itu.

"5 tahun cukup untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan," ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022).

Purbaya menyampaikan bahwa tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS. Hal ini selaiknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu untuk mendapatkan perlindungan.

Meski demikian, dia meyakini dengan hadirnya LPS sebagai penjamin, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat setelah beberapa tahun terakhir acapkali dilanda persoalan.

"Respons dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yang domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” paparnya.

Purbaya juga menjelaskan jika RUU PPSK disahkan, LPS akan mengubah struktur internal dengan menambah satu dewan komisioner yang berfokus pada penjaminan polis.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono menambahkan penjaminan polis asuransi diperkirakan mengikuti skema dari penjaminan simpanan perbankan. Penjaminan polis juga fokus pada nasabah kecil.

“Utama yang dijamin adalah nasabah kecil bukan nasabah kakap, asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana tapi belum ditentukan," tuturnya.

Di sisi lain, Pengamat Asuransi yang juga Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo menilai dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi saat ini

"Dibutuhkan pemulihan kepercayaan pada industri asuransi akibat gagal bayar beberapa asuransi yang belum terselesaikan. Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Polis [LPP] RUU PPSK menjadi sangat mendesak," pungkasnya.

Irvan menuturkan di tengah bayang resesi global dan terus meningkatnya inflasi telah menimbulkan tantangan, karena kebutuhan dana tunai masyarakat membesar. Hal ini akan memicu dorongan penebusan polis pada kelompok menengah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini