KTT G20, Kemenhub Minta Masyarakat Atur Ulang Perjalanan ke Bali pada 13-17 November

Bisnis.com,09 Nov 2022, 12:51 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Penumpang melintas di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022). Seluruh pengerjaan beautifikasi dan revitalisasi bandara serta persiapan berbagai fasilitas serta sarana pendukung di Bandara Bali telah rampung dan siap untuk menyambut tamu negara dan delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk mengatur ulang jadwal penerbangan ke Bali pada 13-17 November 2022 selama masa puncak gelaran KTT G20 berlangsung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali untuk menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (9/11/2022).

Pembatasan dilakukan bagi untuk penerbangan reguler domestik maupun internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12/2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dengan demikian SE tersebut dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Adapun, dalam aturan tersebut di atur terkait jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Penerapan aturan akan dimulai sejak 12-18 November 2022 di Bandara I Gustri Ngurah Rai. Sementara itu, untuk pembatasan operasi perjalanan untuk penerbangan reguler akan berlaku pada 13-17 November 2022.

“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data Kemenhub puncak kedatangan tamu negara (VVIP) akan mulai berdatangan pada 13 - 16 November 2022. Untuk itu, operasonal penerbangan diprioritaskan untuk penanganan penerbangan VVIP sesai ketentuan regulasi.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” ungkapnya.

Kemenhub juga meminta dukungan masyarakat untuk mendukung kesuksesan gelaran Presidensi KTT G20 di tahun ini Salah satunya dengan memenuhi aturan penerbangan sehingga berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini