Penyelenggara Umrah Keluhkan Belum Ada Kejelasan Syarat Vaksin Meningitis

Bisnis.com,10 Nov 2022, 10:40 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Calon Jamaah Umrah meninggalkan bandara setelah mendapat kepastian gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menantikan penyesuaian aturan syarat vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Belum adanya kejelasan syarat vaksin itu dari Pemerintah Indonesia membuat semakin banyaknya kasus gagal berangkat.

Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI Zaki Zakaria Anshary menuturkan, sejak beberapa bulan lalu kerap terjadi kegagalan berangkat para jemaah umrah karena berhubungan dengan masalah vaksin meningitis.

“Selama belum dihapuskan akan menyusahkan jemaah umrah dan kejadian kegagalan keberangkatan yang diakibatkan KKP [Kantor Kesehatan Pelabuhan] akan terus terjadi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, pada pertemuan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah dengan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022), disebutkan bahwa Arab Saudi akan menghapus syarat umur dan syarat kesehatan, termasuk vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

Untuk itu, Zaky meminta KKP maupun Kementerian Kesehatan untuk menyesuaikan aturan tersebut dalam waktu dekat.

“Kerajaan Saudi sudah tegas secara lisan dan tulisan menyatakan tidak wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Sudah disampaikan langsung secara lisan oleh Menteri Haji Umrah Arab Saudi, sudah disampaikan secara tulisan via KBSA. Bahkan, Wapres [Ma'ruf Amin] sampai perlu menyampaikan penyesuaian regulasi vaksin,” tegas Zaky.

AMPHURI menemukan bahwa kerap terjadi jemaah umrah yang gagal berangkat karena terkait vaksin meningitis, seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kendala yang ditemui mulai dari kesulitan mencari vaksin meningitis karena persediaan habis, tidak tersedianya petugas KKP untuk melakukan pengecekan, hingga masa tunggu vaksin yang kurang.

“Info kegagalan terakhir, jemaah umrah suntik 29 Oktober 2022, jadwal penerbangan 7 November 2022. Lalu, pada 3 November, pihak maskapai memajukan penerbangan menjadi 6 November 2022. Sehingga masa efektif vaksin terhitung hanya 9 hari [kurang 1 hari]. Pihak penyelenggara memperkirakan tidak ada masalah, namun ternyata tertahan,” jelasnya.

Kejadian tersebut menimpa 50 orang jemaah umrah PT Almabrur Nadia Insani yang direncanakan terbang menggunakan JT 78A Surabaya - Madinah by Batik Air. Untuk itu, Zaky berharap segera ada kejelasan soal aturan vaksin tersebut.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa hingga saat pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi terkait tidak wajibnya vaksin meningitis bagi jemaah umrah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes belum menerima surat resmi yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat perjalanan jemaah umrah.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Selama belum ada surat resmi, vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib. Nanti enggak ada dasarnya kalau kami belum dapat surat dara Kemenkes Arab Saudi,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini