Apa Itu Outsourcing? Ini Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya

Bisnis.com,10 Nov 2022, 15:29 WIB
Penulis: Hana Fathina
Outsourcing./Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir. 

Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang outsourcing yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Aturan kerja outsourcing

Pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang. Meski demikian, tidak diterangkan apa saja yang dilarang dalam pekerja outsourcing. 

Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu. Adapun bunyi pasal 66 UU tersebut seperti: 

“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu”.

2. Kelebihan outsourcing

3. Kekurangan outsourcing

4. Sistem kerja outsourcing

Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). 

5. Contoh outsourcing

Menurut Nearshore technology, beberapa contoh yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah: 

6. Jenis Pekerjaan outsourcing

Jika kamu mengembangkan aplikasi, software atau teknologi menemukan tim IT yang benar-benar bisa memenuhi kebutuhan perusahaan jauh lebih penting dibandingkan yang bisa datang ke kantor. 

Itulah beberapa hal tentang outsourcing yang perlu kamu ketahui ketika masuk dunia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini