Draf RKUHP Terbaru: Berikut Pasal yang Dihapus, Diubah, dan Ditambah

Bisnis.com,10 Nov 2022, 05:58 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR pada hari ini, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengatakan, draf terbaru tersebut merupakan hasil 69 masukan masyarakat, empat proofreaders terhadap batang tubuh, dan hasil dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia. Akhirnya, draf RKUHP terbaru terdapat 627 pasal.

“Ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627, lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan,” ujar Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Meski begitu, Komisi III DPR masih akan mengecek kembali draf RKUHP yang baru diserahkan Kemenkumham. Nantinya, DPR dan Kemenkumham akan kembali melakukan pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.

Berikut pasal yang dihapus, direformulasi, dan ditambah, dan reposisi berdasarkan draf RKHUP 9 November 2022:

Pasal advokat curang; praktek dokter dan dokter gigi; penggelandangan; unggas dan ternak yang melewati kebun; dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

Menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama; mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”; dan mengubah penjelasan pasal 218 RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden.

Menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini