Pemprov DKI Sebut Gedung-gedung Tinggi Masih Buang Limbah ke Kali Ciliwung

Bisnis.com,10 Nov 2022, 19:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pemprov DKI Sebut Gedung-gedung Tinggi Masih Buang Limbah ke Kali Ciliwung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kerja bakti di Kali Cilwung, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). / Bisnis - Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut salah satu sumber limbah di Kali Ciliwung adalah gedung-gedung di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan olehnya setelah menyusur Kali Ciliwung di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat saat kerja bakti gabungan, Kamis (10/11/2022).

"Sepanjang sungai yang tadi saya susuri, memang walaupun sampahnya tidak banyak, tapi tetap ada. Terutama yang plastik itu masih banyak ternyata. Dan juga saya perhatikan itu adalah ternyata gedung-gedung di Jakarta ini buang limbahnya masih ke kali,” kata Asep di Masjid Istiqlal Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Di sekitaran Kali Ciliwung diketahui berdiri gedung-gedung perkantoran dan rumah warga sehingga menjadi salah satu fokus Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pencemaran tidak terjadi.

“Ini yang menjadi concern kami. Semoga ke depannya warga baik gedung dan rumah tangga itu juga semakin peduli dengan sampah maupun limbah cair yang dihasilkan oleh masing-masing tempat,” katanya.

Sejumlah upaya telah dilakukan Pemprov DKI untuk mengurangi pencemaran di Kali Ciliwung, di antaranya kerja bakti gabungan yang melibatkan masyarakat dan menempatkan bak-bak sampah di permukiman warga di sekitarnya.

Asep juga menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan sarana dan prasarana untuk memudahkan masyarakat membuang sampah. Selain itu, DLH bekerjasama dengan Dikominfotik menggunakan drone untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarang di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. 

“Ke depannya kami akan menerbangkan drone-drone di sana [Kali Ciliwung] Dengan sanksi teguran dan sanksi denda yang dalam Perda yakni maksimal Rp500.000,” katanya.

Adapun untuk saat ini posko penindakan baru ada tujuh titik lokasi saat HBKB:

  1. Depan Gedung Jaya Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
  2. Jalan Sumenep, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat
  3. Depan Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat
  4. Fly Over Patung Sudirman-Depan Gedung BNI 46, Jakarta Pusat
  5. Depan Gedung Chase Plaza, Jakarta Pusat
  6. Gedung CIMB Niaga, Jakarta Pusat
  7. Mall FX Sudirman, Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini