OJK: Tidak Ada Kelonggaran Tenggat Waktu Soal Modal Inti Bank

Bisnis.com,10 Nov 2022, 11:02 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). /Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, BADUNG — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan tidak memberikan kelonggaran waktu bagi bank umum yang gagal memenuhi modal inti Rp3 triliun pada tahun ini. 

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Artinya sejumlah bank hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

“Kerangka waktu tadi itu sangat penting karena kita ingin terus memperkuat konsolidasi. Esensi ke depan dalam konteks konsolidasi itu kita bisa berikan pelayanan,” katanya di sela acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022 di Padma Resort, Bali, Kamis (10/11/2022).

Dalam aturan tersebut, bila bank tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti tersebut, OJK menyiapkan sejumlah opsi. Pertama, bank akan dipaksa merger. Kedua, turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Ketiga, self liquidation atau permintaan likuidasi oleh pemilik bank.

“Seperti saya bilang kita akan firm dan mendorong lagi [pemenuhan modal inti]. Tidak ada fleksibilitas,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Bisnis dari laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022,  pada Rabu (10/11/2022), ada 23 bank kecil yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Dari 23 bank itu, 4 bank diantaranya yakni PT Bank BCA Syariah, PT Bank Bukopin Syariah, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), dan PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) merupakan anak usaha bank besar.

Sebelumnya, sejumlah bank gencar mengejar ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut. PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) misalnya berencana melakukan rights issue sebanyak 4,56 miliar dengan nilai nominal Rp100 per saham. Harga pelaksanaan dipatok Rp280.

Kemudian, PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) hendak mengejar ketentuan modal inti melalui rights issue sebanyak-banyaknya 296,85 juta saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Dalam perkembangan terpisah, Bank Neo Commerce (BBYB) tengah menunggu izin dari OJK untuk menerbitkan saham baru.

Adapun Bank Bumi Arta (BNBA) yang akan melakukan aksi tambah modal melalui mekanisme rights issue sebanyak 1,38 miliar saham dengan nilai nominal Rp100.

Lalu, PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) yang telah resmi berganti nama menjadi PT Krom Bank Indonesia Tbk. akan menambah permodalan dengan skema rights issue. Rencananya, saham baru akan diperdagangkan pada 16–22 November 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini