BSU Tahap 7 Hanya Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Bisnis.com,11 Nov 2022, 11:17 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, SOLO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 7 ditargetkan selesai pada November 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (9/11/2022) saat meninjau penyaluran BSU di PT Pos Indonesia KCU Bekasi.

"Insya Allah, PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu kedepan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November nanti, seperti tadi yang telah disampaikan langsung oleh Pak Dirut ," kata Ida di hadapan wartawan.

Penyaluran BSU Tahap 7 ini dilakukan secara khusus bagi pekerja bergaji Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Sehingga untuk melakukan pencairan BSU, mereka diminta untuk mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat.

Penerima BSU Tahap 7 juga diminta untuk mengunduh aplikasi Pospay sebagai syarat pengambilan bantuan.

Cara cek penerimaan BSU 2022 tahap 7 lewat aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP 

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif 

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan 

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan' 

6. Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri 

7. Klik  'Lanjutkan' 

8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU 

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

Cara mengambil BSU Rp600 ribu di kantor pos:

1. Pastikan kamu sudah menerima surat undangan.

2. Datang ke kantor POS sesuai jadwal yang tertera di undangan.

3. Bawa KTP

4. Serahkan KTP dan Undangan kepada petugas. Uang BSU langsung cair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini