Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.
Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan acuan ini melahirkan inovasi produk asuransi yang semakin mendekati kebutuhan masyarakat Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyampaikan melalui tabel, dapat diperhitungkan rasio jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit, dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.
“Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi, khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis,” ungkap Budi dalam konferensi pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Di Indonesia, ungkap Budi, Tabel Mortalitas (kematian) lebih sering dikenal dibandingkan dengan Tabel Morbiditas. Hal ini dikarenakan Angka Harapan Hidup di masing-masing negara berbeda-beda sehingga dirasa perlu adanya suatu alat ukur pasti dalam menentukan Tingkat Kematian (Mortality Rate) di Indonesia.
Budi menjelaskan peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. Adapun, tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.
Sejak awal pembentukan tabel tersebut, Budi mengungkapkan bahwa AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis.
Dia berharap, peluncuran tabel morbiditas ini merupakan wujud nyata dari transformasi industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang berkualitas, sehat, dan bertumbuh. Di samping itu, peluncuran tabel morbiditas ini juga sebagai alat bantu untuk aktuaris dalam menentukan premi, terutama penyakit kritis.
Adapun, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11,5 juta data eksposur dan 68.407 data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013 – 2017 untuk 31 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Sementara itu, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia.
“Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa,” ungkapnya.
Secara terperinci, definisi penyakit kritis terdiri dari kanker, serangan jantung, stroke, penyakit alzheimer, pembedahan terbuka aorta, tindakan bedah bypass jantung, penyakit crohn, gagal ginjal, dan penyakit jantung serius lainnya. Diikuti dengan penyakit parkinson, lupus eritematosus sistemik, angioplasty, ulcerative colitis, penyakit hati kronis, penyakit paru kronis, koma, hipertensi pulmonal primer, kehilangan pendengaran total, serta anemia aplastik.
Penyakit kritis lainnya adalah meningitis bakteri, tumor jinak di otak, ensefalitis, hepatitis virus fulminan, HIV karena transfusi darah dan risiko pekerjaan, dan kehilangan kemampuan bicara. Selanjutnya, luka bakar besar, trauma kepala berat, transplantasi organ penting, penyakit motor neuron, multiple sklerosis, muscular dystrophy, kelumpuhan, poliomyelitis, dan kebutaan.
Sementara itu, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.
“OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel