Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

Bisnis.com,11 Nov 2022, 13:46 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com , JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 88 platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Adapun, dalam rentang tahun 4 tahun antara 2018 hingga 2022, total platform kredit online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah melakukan proses hukum, beberapa dari mereka belum jera," pungkas Tongam.

Dalam informasi terbaru yang dibagikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (10/11/2022), SWI juga memblokir situs investasi dan 77 pergadaian ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan temuan tersebut adalah upaya mencegah tindakan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, upaya pencegahan yang dilakukan SWI menggandeng 12 Kementerian atau Lembaga yang bekerja sama dengan Breskrim Polri.

"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri , karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam dalam keterangan tertulis yang dikuti pada Jumat (11/11/2022).

SWI juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dengan persyaratan yang mudah dan janji bunga rendah.

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi:

Untuk daftar 88 pinjol selengkapnya dapat diakses melalui  https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Blokir-Sembilan-Entitas-Investasi- Tanpa-Izin%2c-88-Pinjaman-Online-Tanpa-Izin-Dan-77-Pergadaian/DAFTAR%20PINJAMAN%20ONLINE%20ILEGAL%20OKTOBER%202022.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini