Jelang Rights Issue, Saham BBKP Masih Dibayangi Tren Penurunan

Bisnis.com,11 Nov 2022, 00:06 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) ditutup turun 0,75 persen ke posisi Rp132 pada Kamis (10/11/2022).  Menjelang aksi penambahan modal melalu rights issue, saham BBKP justru tercatat merah dalam setahun.

Mengacu pada laporan pada RTI, peforma harga saham bank yang kini dikuasai oleh bank jumbo Korea selatan tersebut mencatatkan penurunan hingga 57,78 persen dalam setahun dengan rata-rata harga Rp133,19 per saham.

Namun sebelumnya, harga saham emiten berkode BBKP level terendah secara year-to-date (ytd) tercatat di Rp129 dengan harga saham tertinggi Rp302.

Untuk diketahui, PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) bakal menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 November 2022 mendatang.

Hal tersebut diselenggarakan atas persetujuan perubahan pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana peningkatan modal dasar dalam kaitanya dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Lebih lanjut, rapat tersebut akan membahas aksi Penawaran Umum Terbatas VII dengan memberikan Hak Memesah Efek Terlebih Dahulu (PUT VII).

Sesuai rencana, bank berkode emiten BBKP ini berencana menambah modal dengan menerbitkan hingga 120 miliar saham baru.

"Perseroan merencanakan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 120.000.000.000 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham," tulis manajemen dari keterbukaan informasi dikutip Bisnis pada Kamis (10/11/2022).

Nantinya, harga pelaksanaan dan kepastian jumlah saham yang diterbitkan akan diumumkan setelah meraih persetujuan OJK. Namun, jika mengacu pada keterangan jumlah maksimal saham yang diterbitkan, dan asumsi level penutupan harga saham hari ini, maka BBKP diproyeksikan bakal meraup Rp15,6 triliun modal tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini