Ada KTT G20 Bali, PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs

Bisnis.com,12 Nov 2022, 02:30 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan brigadir Joshua Hutabarat maupun obstruction of justice selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama KTT G20 Bali,” kata Djuyamto seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/11/2022). 

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo Cs yang dikeluarkan Humas PN Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini