Tak Sembarangan, Ini Syarat Pelaku Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Bisnis.com,13 Nov 2022, 08:55 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Syarat penerima BLT UMKM

Bisnis.com, SOLO - BLT UMKM masih menjadi salah satu jenis bansos yang ditunggu oleh pelaku UMKM di Indonesia.

Bagaimana tidak, bantuan sosial yang satu ini akan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta kepada mereka yang memenuhi syarat.

Proses pencarian BLT UMKM ini berbeda dari beberapa jenis bansos lainnya. Hal tersebut lantaran BLT UMKM diurusi langsung oleh pemerintah daerah.

Beberapa daerah di Indonesia sudah membuka pendaftaran penerima BLT UMKM ini. 

Sebut saja daerah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Pendaftaran dibuka dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Meski demikian masih banyak juga daerah yang belum memberikan hilal kapan BLT UMKM ini akan cair.

Perlu diketahui, Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya mengungkap jika BLT UMKM akan diberikan kepada 6 juta pelaku usaha.

Namun yang perlu digarisbawahi, tidak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Setidaknya, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Syarat pengusaha mendapat BLT UMKM:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.

3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.

4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.

5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini