Kemenhub: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Ditargetkan Terbit Awal 2023

Bisnis.com,13 Nov 2022, 17:04 WIB
Penulis: Dany Saputra
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal bahwa aturan mengenai insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik akan terbit pada awal tahun depan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan saat ini pembahasan mengenai insentif, baik untuk pembelian kendaraan listrik baru atau konversi, tengah digodok oleh bendahara negara yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Jadi ke depan, ini sedang dirumuskan mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan keluar [aturan mengenai insentif kendaraan listrik]. Jadi akan ada insentif dari pemerintah, baik kendaraan baru maupun kendaraan konversi," kata Hendro pada acara talkshow "Kolaborasi Swasta dan Pemerintah dalam Mewujudkan Net Zero Emission Melalui Green Initiatives" di Bali, dikutip dari siaran YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Minggu (13/11/2022).

Hendro berharap aturan mengenai insentif kendaraan listrik bisa keluar secepatnya pada awal 2023. 

"Ya, doakan saja mudah-mudahan awal 2023 sudah keluar. Kami semua pemerintah dan lembaga mendorong 2020 sampai dengan 2030 perkembangan otomotif listrik. Termasuk infrastrukturnya, jadi semua berpikir ke arah situ," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, populasi kendaraan listrik di Tanah Air masih terbilang kecil. Sebelumnya, Kemenhub sudah sempat menetapkan milestone populasi kendaraan listrik 100.000 unit di Indonesia pada 2021-2022, tapi saat ini belum tercapai. 

Jika mengacu pada hasil Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan per 25 Oktober 2022, populasi kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 31.827 unit kendaraan dengan mayoritas yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

"Jadi kita ada milestone 2021-2022 itu 100.000 unit, 80.000 yang roda dua dan 20.000 unit roda empat. Tapi baru tercapai sekitar 31.000," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, Selasa (1/11/2022).

Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan percepatan elektrifikasi kendaraan dengan di antaranya mewajibkan instansi kementerian/lembaga dan BUMN untuk menjadi pionir penggunaan kendaraan listrik. Contohnya, melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah dan BUMN akan menjadi early adopter dari kendaraan listrik melalui regulasi tersebut. 

"Dan kita akan terus mendorong implementasi Perpres ini untuk memberikan berbagai insentif kepada industri dan pengguna KBLBB. Selain itu, Pemerintah dan BUMN juga akan menjadi early adopter EV, lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Menteri BUMN," ujarnya melalui keterangan resmi, Oktober 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini