Kasus Net89: Polri Cuma Sita Bandana Atta Halilintar, Tapi Tidak Uang Rp2,2 Miliar

Bisnis.com,14 Nov 2022, 12:30 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali buka suara mengenai kasus robot trading Net89 yang menyeret nama Atta Halilintar karena pelelangan bandana miliknya.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa saat ini bandana tersebut sudah disita oleh Bareskrim dan Atta diketahui tidak mengenal Reza Paten yang merupakan tersangka kasus Net89.

“Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta Halilintar tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka,” ujar Candra saat dihubungi wartawan, Senin (14/7/2022).

Chandra mengatakan bahwa uang bernilai Rp2,2 miliar dari hasil pelelangan bandana yang dilakukan oleh Atta dan dibeli oleh Reza tidak disita oleh pihak kepolisian. Sebab, uang tersebut diluar unsur pidana dan digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah.

“Iya betul (tidak disita), uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah,” ucap Candra.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari kedelapan orang tersebut terdapat para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI)

Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah, melalui keterangan resminya, Senin (7/11/2022).

Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini