Apa Jadinya Jika Bank Gagal Penuhi Modal Inti dan Turun Kasta Menjadi BPR?

Bisnis.com,14 Nov 2022, 16:57 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Bank dengan modal inti di bawah Rp3 triliun kini tengah berjibaku melakukan penambahan modal agar tidak turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022 telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Apabila tidak dapat memenuhi aturan tersebut, bank terancam merger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi BPR.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 15 emiten bank yang belum memiliki modal inti Rp3 triliun. Data ini mengacu pada laporan keuangan masing-masing emiten bank per September 2022.

Alhasil, jika bank gagal memenuhi modal inti dan turun kasta menjadi BPR, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin memperkirakan hal itu akan melunturkan kepercayaan nasabah dan investor.

“Jika bank-bank tersebut menjadi BPR maka akan sangat merugikan karena pasti kepercayaan masyarakat dan investor akan turun,” ujar Amin ketika dihubungi Bisnis, Senin (14/11/2022).

Amin menambahkan bahwa aturan modal inti bertujuan merampingkan postur industri perbankan yang saat ini tercatat ada 107 entitas bank umum dan 1.452 BPR di Indonesia.

Selain itu, dirilisnya ketentuan modal inti minimum memberikan kemudahan bagi regulator untuk melakukan pengawasan terhadap industri keuangan, khususnya perbankan.

Amin menilai dampak regulasi ini secara jangka pendek membuat bank-bank kecil sulit bersaing, tetapi akan mendorong kinerja industri perbankan ke depan semakin baik. “Dan jika tujuan adalah untuk perampingan jumlah bank di Indonesia maka itu tercapai,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyampaikan bank umum yang turun kasta menjadi BPR berpotensi kehilangan nasabah, khususnya nasabah besar.

Para nasabah kakap tersebut akan pindah dan mencari bank umum yang mampu memberikan lebih banyak kemudahan transaksi. Oleh sebab itu, bank dengan modal inti di bawah Rp3 triliun perlu bekerja ekstra agar dapat memenuhi ketentuan.  

“Bank yang belum memenuhi kewajiban modal memang harus kerja keras untuk segera bisa memenuhi ketentuan agar tidak turun kasta. Mereka bisa kehilangan segalanya apabila mereka melewatkan batas waktu memenuhi kewajiban modal inti minimum,” tutur Piter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini