Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Wara-wiri di Area Ganjil Genap KTT G20

Bisnis.com,14 Nov 2022, 12:32 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ganjil Genap/tmcpolri

Binsis.com, JAKARTA – Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Aturan ganjil genap ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, selama perhelatan KTT G20 di Bali dari 11 November hingga 17 November 2022.

Biasanya, kendaraan bermotor pelat ganjil atau genap hanya bisa melalui ruas jalan pada tanggal yang sudah ditetapkan. Namun, Kemenhub telah menetapkan ada 14 kendaraan yang tetap bebas melintas.

Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat No. 3/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama KTT G20 di Bali. Kendaraan yang dapat bebas melintas dimulai dari Presiden hingga kendaraan tertentu.

Secara terperinci, berikut ini kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap selama KTT G20 Bali.

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di G20 Bali:

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial.
  3. Gubernur Bank Indonesia.
  4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Dinas TNKB berwarna dasar merah, nomor dinas TNI atau Polri.
  7. Pemadam kebakaran.
  8. Ambulans.
  9. Angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning.
  10. Memiliki tanda stiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20.
  11. Mobil derek.
  12. Kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
  13. Kendaraan penyandang Disabilitas.
  14. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawasan kepolisian, seperti kendaraan BI, kendaraan bank lainnya dan kendaraan pengisian ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini