Presiden Aksi Cepat Tanggap Didakwa Gelapkan Dana Donasi Korban Lion Air

Bisnis.com,15 Nov 2022, 15:48 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar jalani sidang perdana kasus penggelapan dana santunan Boeing yang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ibnu Khajar didakwa melakukan perbuatan penggelapan dana donasi bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH) sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” tutur Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Sekadar informasi, kasus dugaan penggelapan santunan ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018. Diketahui, pesawat yang mengalami kecelakaan adalah pesawat keluaran Boeing.

Dengan adanya kecelakaan tersebut, sesuai dengan hukum yang ada pihak dari perusahaan Boeing memberikan dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF)kepada para ahli waris korban kecelakaan.

Dana BCIF sendiri diberikan kepada ahli waris korban kecelakan pesawat tersebut. Namun, pihak dari Boeing menginginkan pihak dari ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan sosial yang bertaraf internasional.

Lalu, sebanyak 69 ahli waris mempercayakan ACT sebagai lembaga yang mengurus dana BCIF senilai US$114.500, atau setara Rp 2,06 miliar untuk satu ahli waris.

Namun, setelah diterima oleh ACT, uang tersebut tidak langsung disalurkan tetapi terdapat kesepakatan dengan pihak ahli waris menyalurkan uang tersebut untuk pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan

Kemudian, diketahui dalam kesepakatan antara ahli waris dan ACT tentang dana BCIF tidak diketahui oleh Boeing. Tidak sampai situ saja, terdapat dugaan bahwa Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Heriyana Hermain menggunakan dana BCIF tersebut untuk kepentingan internal perusahaan sebesar Rp117 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini