Menanti Babak Akhir Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912

Bisnis.com,15 Nov 2022, 12:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menanti hak pembayaran klaim. Sementara itu manajemen disebut tengah menunggu respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) untuk membayar klaim nasabah. 

Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dari sejumlah daerah telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Wisma Bumiputera pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Koordinator Aksi “Menagih Bersama” AJB Bumiputera Ruddy R. Naulibasa mengungkapkan bahwa aksi tersebut menuntut agar manajemen AJB Bumiputera 1912 dapat segera melakukan pembayaran klaim kepada para pemegang polis. Namun, Ruddy mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan mutual yang berdiri sejak 1912 itu masih menunggu hasil penilaian dari Bank Dunia.

“Pokok pembicaraan adalah korban menginginkan pembayaran segera. Bumiputera menunggu hasil penilaian World Bank mengenai kesanggupan dan kemampuan perusahaan kepada kepada OJK, dan selanjutnya OJK akan mengambil suatu keputusan terhadap AJB Bumiputera. Hasilnya kita belum tahu,” kata Ruddy kepada Bisnis, Senin (14/11/2022) malam.

Ruddy menuturkan bahwa sejatinya, pokok permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 merupakan permasalahan klasik sejak beberapa tahun yang lalu, yakni perbandingan kemampuan dan kewajiban yang tidak seimbang.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto menyampaikan bahwa peserta aksi menuntut pembayaran klaim. Adapun, dalam pertemuan tersebut, direksi menyetujui pembayaran klaim dilakukan dengan cara bertahap dan sementara pembayaran klaim disetujui khusus yang melakukan aksi.

Lebih lanjut, rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) salah satunya adalah membayarkan klaim setelah dipotong 12,5 persen. Misalnya, kata Hendro, klaim akhir kontrak Rp100 juta, maka pembayarannya akan dipotong sebesar 12,5 persen.

“12,5 persen itu dari RPKP yang diajukan oleh Bumiputera, karena keadaan keuangannya maka setiap klaim akan dipotong 12,5 persen jadi nggak dibayar sepenuhnya. Itu pun masih harus menunggu hasil kajian World Bank dan persetujuan OJK,” ungkapnya.

Hendro menyebut bahwa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menunggu janji OJK yang akan dirilis pada pekan ketiga di bulan ini, yaitu November 2022, di mana akan merespons RPKP yang telah diserahkan oleh AJB Bumiputera 1912.

“Apabila RPKP tidak disetujui maka akan dilakukan likuidasi, peserta aksi meminta agar likuidasi melalui mekanisme PKPU tetapi BPA tidak merespons permintaan itu,” ujarnya.

Menunggu OJK

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan pemegang polis yang melakukan unjuk rasa pada Kamis (10/11/2022) merupakan pemegang polis dari Tim Biru yang terdiri dari kurang lebih 40–50 orang yang menuntut pembayaran klaim.

Bagus menuturkan bahwa perwakilan pemegang polis diterima dengan suasana kekeluargaan di Wisma Bumiputera lantai 22. Adapun, diskusi diterima oleh jajaran direksi, komisaris utama, dan ketua BPA.

“Manajemen saat ini masih menunggu RPKP disetujui oleh OJK, di mana OJK RI masih menunggu hasil konsultan spesialis dari World Bank,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bagus menekankan bahwa AJB Bumiputera 1912 juga taat asas dan peraturan serta menghormati OJK sebagai regulator, sehingga manajemen menunggu proses yang sedang berjalan. Pasalnya, ungkap Bagus, RPKP merupakan kunci untuk AJB Bumiputera bisa melakukan akselerasi dengan 3 fase, yaitu penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.

“Saya berharap tidak lama lagi, segera ada kabar baik dari OJK RI, setelah konsultan spesialis World Bank melaporkan hasil kinerjanya pada OJK RI,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini