KPP Bea Cukai Bandung Ajak Warga Setop Konsumsi Rokok Ilegal

Bisnis.com,15 Nov 2022, 17:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Bandung mengajak masyarakat untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal karena bisa merugikan negara akibat pendapatan yang hilang.

Kepala KPP Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengatakan saat ini negara menerima pendapatan seratusan triliun rupiah dari cukai rokok. Jika rokok ilegal tak bercukai beredar, maka menurutnya angka pendapatan itu pun bakal berkurang.

"Jadi kalau nggak bayar semua, atau banyak yang nggak bayar, berkurang negara kita penerimaannya, berkurang juga untuk membiayai pembangunan, pemulihan ekonomi," kata Budi di KPP Bea Cukai Bandung, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya wacana kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 pun menjadi tantangan karena berpotensi memicu peredaran rokok ilegal semakin marak. Pasalnya, kata dia, kenaikan cukai rokok itu juga otomatis menaikkan harga rokok bercukai.

"Kalau rokok yang legalnya harga tinggi, mereka yang jual rokok ilegal tentu keuntungannya akan tinggi sekali, sehingga mereka akan masuk, dan para pembeli itu juga bisa saja memikirkan kalau rokok (bercukai) terlalu mahal," kata Budi.

Maka dari itu, pihaknya juga bakal terus mengembangkan sinergi dengan seluruh instansi terkait, khususnya dengan Satpol PP yang juga akan melakukan peningkatan pengawasan.

Yang terbaru, menurutnya KPP Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung menyita sebanyak 576.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis. Kasus itu diungkap dari sebuah mobil yang dibekuk KPP Bea Cukai Bandung karena membawa ribuan rokok ilegal.

"Kemudian dari situlah dikembangkan ya, di delapan TKP yang pada akhirnya tadi mendapatkan 570 ribu batang rokok ilegal," katanya.

Sejak awal tahun hingga November 2022, menurutnya Bea Cukai Bandung telah menyita 9,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai daerah. Dari penindakan itu, menurutnya negara diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar Rp5-6 miliar.

"Nantinya semua keputusan terkait penanganan barang buktinya melalui vonis pengadilan, tapi yang sudah-sudah ini (rokok ilegal) nantinya dimusnahkan," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini