ACT Hanya Salurkan Rp20 Miliar Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Kemana Sisanya?

Bisnis.com,16 Nov 2022, 12:18 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp20 miliar dari Rp138 miliar dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk ahli waris korban Lion Air JT610.

Hal ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan mantan Presiden ACT, Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan bahwa uang dari BCIF Boeing yang seharusnya diserahkan berjumlah Rp138 miliar hanya dipergunakan sebesar Rp20 miliar saja setelah dilakukan pengecekan oleh tim akuntan.

“Yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20,5 miliar,” ucap Jaksa pada saat persidangan di PN Jaksel, dikutip Rabu (15/11/2022).

Jaksa juga mengatakan bahwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menggunakan sisa dana sebesar Rp117 miliar untuk pembangunan fasilitas sosial oleh ACT.

“Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajaf dan Hariyana Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial,” papar Jaksa

Sekadar informasi, ketiga tersangka yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain didakwa melakukan perbuatan penggelapan dana donasi santunan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” tutur Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Ketiganya didakwa dengan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian dana Rp117 miliar yang dipakai yayasan ACT dari uang BCIF Boeing

∙Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan, Rp33,206,008,836

∙ Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora, Rp14,079,425,824

∙ Pembayaran ke Yayasan Global Qurban, Rp11,484,000,000

∙ Pembayaran ke Koperasi Syariah 212, Rp10,000,000,000

∙ Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora, Rp8,309,921,030

∙ Tari tunai individu, Rp7,658,147,978

∙ Pembayaran untuk pengelola, Rp6,448,982,311

∙ Pembayaran tunjangan pendidikan, Rp4,398,039,690

∙ Pembayaran ke Yayasan Global Zakat, Rp3,187,549,852

∙ Pembayarran ke CV Cun, Rp3,050,000,000

∙ Pembayaran program, Rp3,036,589,272

∙ Pembayaran ke dana kafalah, Rp2,621,231,275

∙ Pembelian kantor cabang, Rp1,909,344,540

∙ Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora, Rp1,867,484,333

∙ Pembayaran pelunasan lantai 22, Rp1,788,921,716

∙ Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf, Rp1,104,092,200

∙ Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada, Rp946,199,528

∙ Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten, Rp188,200,000

∙ Pembayaran ke Ahyudin, Rp125,000,000

∙ Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia, Rp5,700,000

∙ Pembayaran lain-lain, Rp945,437,780

∙ Tidak teridentifikasi, Rp1,122,754,832

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini