Sriwijaya Air Beberkan Penanganan Klaim Asuransi Keluarga Korban SJ 182

Bisnis.com,16 Nov 2022, 20:32 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta–Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sriwijaya Air menyebutkan pencairan klaim asuransi bagi keluarga korban penerbangan SJ 182 senilai Rp1.250.000.000 tengah ditangani oleh perusahaan.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Henoch Rudi Iwanudin mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh keluarga korban Sriwijaya Air tersebut saat ini sudah ditangani oleh tim perusahaan.

“Asuransi [korban SJ 182] Sriwijaya Air sudah ditangani oleh legal dan lawyer yang sudah ditunjuk oleh perusahaan,” ujar Henoch kepada Bisnis, Rabu (16/11). 

Saat Bisnis mengkonfirmasi terkait sejauh mana perkembangan yang sudah ditangani oleh tim legal dan lawyer yang sudah ditunjuk oleh Sriwijaya Air, Henoch belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Akhir pekan lalu sejumlah keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di Kepulauan Seribu tahun lalu meminta pencairan asuransi segera dilakukan. Keluarga, disebut selama ini menolak asuransi dicairkan karena klausul tambahan yang dipersyaratkan maskapai dalam pencairan asuransi bagi korban.

Salah satu keluarga korban Sriwijaya Air, Meizar Arani mengatakan, dalam kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 terdapat asuransi yang telah diatur di undang-undang penerbangan Indonesia dengan tata laksananya dikeputusan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 sebesar Rp1.250.000.000.

Meizar menambahkan, keluarga korban meminta maskapai memenuhi hak asuransi korban Sriwijaya Air senilai Rp1,25 miliar sesuai ketentuan. Dia mengklaim, sebagian keluarga korban belum menerima klaim asuransi karena adanya syarat tambahan yang diajukan yakni persetujuan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan. 

Atas permintaan itu, pihak perusahaan disebut memberi tambahan santunan sebesar Rp250 juta jika menyetujui penghentian upaya hukum lainnya.

“Kejadian SJ 182 ini pesawat mengalami total loss, sama seperti [kecelakaan Lion Air] JT 610, makanya asuransi [tanggung jawab produsen] itu secara otomatis on, artinya asuransi itu hidup. Hanya untuk mengambilnya harus melalui putusan pengadilan di Amerika Serikat, karena pabrik pembuatan pesawat Boeing itu adanya di seattle Amerika,” ujar Meizar, alasan keluarga menolak tambahan santunan Rp250 juta.

 Dia mengklaim, tututan pembatalan gugatan ini yang disebut upaya hukum lain oleh maskapai dengan sejumlah kompensasi yang ditawarkan yang membuat keluarga tidak menerima asuransi sebagai mana mestinya. Untuk itu, dia meminta maskapai membayarkan hak keluarga korban sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. 

"Kami sudah bertemu manajemen, janjinya akhir bulan ini ada keputusan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini