KKI Gugat BPOM ke PTUN, Begini Komentar Penny K. Lukito

Bisnis.com,17 Nov 2022, 18:36 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito  menyebut pihaknya tidak akan mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan kepada BPOM oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). 

Adapun, KKI resmi menggunggat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (11/11/2022). 

Menurut Penny, gugatan tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman KKI terkait fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPOM. 

"Silakan saja gugatan itu. Tapi salah sekali melakukan gugatan ke PTUN karena tidak paham mereka. Salah sekali," ujar Penny di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). 

Dikatakan, BPOM akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, pendampingan yang diterima BPOM adalah suatu hal yang wajar. 

"Ya pasti [didampingi Kejagung], karena kejaksaan kan lawyer-nya, pengacara negara, dia akan mendampingi BPOM," tutur Penny. 

Sebelumnya, KKI secara resmi menggunggat BPOM ke PTUN Jakarta pada Jumat (11/11/2022). Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Ketua KKI David Tobing menjelaskan, gugatan ini diajukan setelah pihaknya menemukan beberapa tindakan BPOM yang dianggap sebagai pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum penguasa. 

"Pertama, karena tidak menguji obat sirop secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Kedua, lanjutnya, 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumunkan oleh lembaga itu, tidak tercemar EG/DEG. Namun, pada 6 November 2022 malah dari 198 sirup obat, ada 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

Lebih lanjut, David menilai BPOM telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas. Hal ini lantaran BPOM gagal untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat yang baik. 

David juga menyayangkan keputusan BPOM yang melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian terhadap obat sirop kepada industri farmasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini