Satgas BLBI Kalah Lagi! Kali Ini Lawan Perusahaan Besan Setya Novanto

Bisnis.com,17 Nov 2022, 14:39 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud memberikan sambutan saat akan menyita aset di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PT Bogor Raya Development terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas pemblokiran lahan. 

Pemblokiran lahan ini atas perintah Satuan Tugas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti dikutip dalam amar putusan di lanan resmi MA, Kamis (17/11/2022).

Alhasil, Kepala Kantor Pertanagan Kabupaten Bogor harus mencabut pemblokiran 274 bidang tanah milik PT Bogor Raya Development.

"Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut, Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa Pencatatan Blokir," seperti dalam amar putusan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Satgas BLBI bukan merupakan subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.

"Oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan.

Adapun putusan dengan Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG ini diputus oleh Oenoen Pratiwi selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota yakni Gugum Surya Gumilar dan Ardoyo Wardhana.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dan pihak terafiliasi.

Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo, seluas 89,01 hektare di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan aset termasuk lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel. Mahfud memastikan, manajemen dan kegiatan operasional hotel dan klub golf maupun karyawan tidak berubah.

Adapun pihak Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyanggah keterkaitan dengan Bogor Raya Development.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini