OJK Izinkan Bank Kendalikan Pinjol, Begini Pandangan 360Kredi & Akseleran

Bisnis.com,17 Nov 2022, 19:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemain financial technology (fintech) menyambut baik beleid Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Beleid yang diundangkan pada 2 November 2022 itu sejalan dengan arah kebijakan OJK terkait akselerasi transformasi digital sebagaimana Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021 2025. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa bank dapat melakukan penyertaan modal hingga 35 persen ke fintech, seperti peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.

Direktur Utama 360Kredi Suhartono menuturkan bahwa POJK Nomor 22/2022 dinilai menjadi peraturan yang sangat apik dan dapat membuat dunia digital semakin berwarna. Dengan demikian, beleid tersebut bisa memperkuat penguatan bisnis peer-to-peer secara keseluruhan.

Pasalnya, platform peer-to-peer lending online yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan itu memandang bahwa perkembangan dunia digital akan semakin berkembang dan mempercepat perkembangan bisnis peer-to-peer di Tanah Air dengan hadirnya POJK 22/2022.

“Menurut kami, POJK 22 Tahun 2022 sangat membantu bagi perkembangan peer-to-peer di Indonesia. Tetapi, karena ini juga ketentuan baru, maka kami harus lebih pelajari dahulu,” kata Suhartono kepada Bisnis, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa adanya ketentuan ini diperlukan sebagai penegasan ketentuan mengenai perusahaan di bidang keuangan yang dapat menjadi penerima modal dari perbankan.

Dengan adanya beleid ini, ujar Suhartono, diharapkan dapat mendukung dan memperluas jangkauan kolaborasi perbankan dalam ekosistem sektor keuangan dengan penyertaan modal bank dalam perusahaan di bidang keuangan, terutama dengan pemain peer-to-peer.

Suara yang sama juga diutarakan Ivan Nikolas Tambunan yang merupakan Co-Founder dan CEO Akseleran. Menurutnya, POJK ini dapat mendorong perbankan untuk lebih berkembang, termasuk  dalam halnya secara anorganik melalui investasi.

Adapun, jika dilihat dari kacamata fintech, Ivan menuturkan bahwa pemain fintech turut akan terbuka peluang atas kesempatan dari adanya penyertaan modal oleh bank.

“Saya melihat bank diberikan kesempatan untuk berinvestasi dengan batasan tertentu. Ini baik karena artinya didorong untuk berkembang termasuk secara anorganik melalui investasi, khususnya bila investasi itu bisa menciptakan sinergi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini