Aturan Insentif Investasi IKN Molor! Ini Penjelasan Bahlil

Bisnis.com,17 Nov 2022, 19:15 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang dijanjikan bakal rampung pada Oktober 2022 sampai saat ini belum terdengar kabarnya.

Terbaru, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlill Lahadalia, mengatakan penyusunan substansi pengaturan RPP tersebut akan diselesaikan pada bulan ini.

Bahlil menyampaikan, penyusunan RPP tersebut sebetulnya sudah tahap final. Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang baru saja selesai pada 15-16 November lalu.

“RPP sebenarnya sudah mau final tapi kan karena kita dua minggu terakhir ini semua fokus di acara G20. Jadi nanti kita balik, kami akan selesaikan di bulan November. Ini harus selesai secepatnya,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Sebagai informasi, penyusunan RPP terkait investasi di IKN awalnya ditargetkan rampung pada September 2022. Kendati demikian, RPP tersebut diundur dan ditargetkan selesai pada Oktober 2022, dengan alasan terdapat beberapa poin yang perlu disinkronisasi.

“RPP sudah saya tanda tangan pengusulannya, mungkin akan kita selesaikan Oktober pertengahan karena memang janji saya September selesai. Tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar 2 minggu,” kata Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (26/9/2022).

Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini