LPS Ungkap Faktor Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Ketidakpastian Eksternal

Bisnis.com,17 Nov 2022, 01:30 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini pemulihan domestik terus berlanjut di tengah tingginya faktor ketidakpastian eksternal.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan resiliensi ekonomi Indonesia tersebut ditopang oleh konsumsi domestik dan investasi yang tumbuh dengan baik. Dengan konsumsi domestik yang besar, guncangan di tingkat global pun dapat diredam.

“Selain itu, industri perbankan juga berada dalam kondisi yang stabil dengan tingkat permodalan yang kuat, tingkat likuiditas yang ample, dan pertumbuhan profitabilitas yang memadai,” ujarnya dalam Seminar The 6th Indonesia Risk Management Outlook 2023, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan data terkini, ekonomi Indonesia tercatat masih mampu bertumbuh dibandingkan dengan negara-negara anggota G20 lainnya, yaitu sebesar 5,72 persen pada kuartal III/2022. Perolehan ini diraih setelah sebelumnya naik 5,45 persen pada kuartal II/2022.

Didik menjelaskan ketahanan industri perbankan pun tetap terjaga dengan baik. Tingkat permodalan perbankan sangat tebal dengan level 25,12 persen pada September 2022.

Sementara itu, penyaluran kredit masih mengalami pertumbuhan sebesar 11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan dana pihak ketiga atau DPK mulai ternormalisasi dengan tumbuh 6,77 persen yoy pada bulan September 2022.

“Hal ini mengindikasikan bahwa intermediasi perbankan terus mengalami peningkatan dengan risiko kredit yang terkendali. Likuiditas perbankan masih sangat memadai untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan dengan indikasi Alat Likuid/Non-Core Deposit /AL/NCD yang sebesar 121,61 persen atau dua kali lebih tinggi dari threshold yang sebesar 50 persen,” tuturnya.

Didik juga menegaskan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS dan Kementerian Keuangan terus bersinergi menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah risiko global yang meningkat.

“Saat terjadi gangguan atau shock pada sistem perekonomian, mekanisme shock absorber pada umumnya dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan oleh bank sentral dengan kebijakan moneter, ini ditujukkan untuk memperkuat fundamental makroekonomi nasional untuk bertahan dari guncangan dan shock pada sistem perekonomian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini