Pemerintah Ungkap Manfaat Masuknya Bank Emas dalam RUU PPSK

Bisnis.com,17 Nov 2022, 22:11 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa masuknya bullion bank atau bank emas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan memberikan sejumlah manfaat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, aktivitas bullion bank telah banyak dilakukan oleh pelaku usaha sektor keuangan seperti Pegadaian. "Dengan masuknya bullion bank ke RUU PPSK maka aktivitas ini semakin diberikan kepastian dan penguatan secara undang-undang," ujarnya saat ditemui setelah rapat panja RUU PPSK pada Kamis (17/11/2022).

Ia mengatakan, fokus pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memasukan bullion bank bukan hanya pada risiko dari aktivitas bank emas tersebut. "Justru, fokus pemerintah dalam aktivitas bullion bank ini untuk memberikan kepastian. Masyarakat bisa akses, pelaku usaha sektor keuangan bisa semakin bisa mengembangkan produknya," ujarnya. Ia juga berharap, aktivitas bullion bank di Indonesia menjadi semakin berkembang.

Sebelumnya, saat rapat di DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa bank emas perlu mendapatkan kepastian hukum karena emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

Dia menambahkan tujuan besar dari reformasi di sektor keuangan adalah untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam.

Dengan demikian, instrumen transaksi di dalam negeri lebih terdiversifikasi. Hal ini juga mencegah emas terparkir di luar Indonesia.

“Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” jelas Sri Mulyani saat rapat di DPR RI, pekan lalu (10/11/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengatakan bahwa DPR saat ini sedang masuk dalam rapat panja terkait daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK, termasuk bullion bank. Ke depan, pengawasan aktivitas bullion bank ini masuk ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti akan diatur lewat aturan turunan. Kita memberikan kewenangan agar mengawasi lembaga bullion bank itu," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam rapat panja, telah dibahas berbagai masalah seperti kelembagaan dan industri terkait. Untuk kelembagaan, panja telah membahas mengenai tugas dan wewenang mulai dari OJK, Bank Indonesia (BI), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kemudian, panja juga telah membahas mengenai sejumlah industri terkait, seperti industri pasar modal, pasar valuta asing, hingga aset digital.

Menurutnya, tidak ada pembahasan alot dan perubahan isi dari DIM yang sudah dibahas itu. "Tidak ada deadlock. Karena dari industri juga menerima dengan baik," kata Vera.

Ia juga mengatakan bahwa RUU PPSK diusulkan DPR berdasarkan keinginan publik, yakni industri terkait. "Jadi yang perlu dijaga adalah bagaimana kesinambungan pembahasannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini