Siap-Siap, UMP 2023 Bakal Diumumkan Hari Ini

Bisnis.com,18 Nov 2022, 11:36 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan rencana pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan dilakukan hari ini, Jumat (18/11/2022).

Adi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan formulasi dan rencananya akan ada pengumuman terkait UMP 2023 pada hari ini oleh Kemenaker.

“[UMP 2023] masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).

Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.

“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja diketahui belum satu suara terkait dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini