Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK

Bisnis.com,18 Nov 2022, 10:56 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari agenda pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.

Aloysius bersama sopir bernama Darwis sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Luka pada Kamis (17/11/2022).

"Informasi yang kami terima tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).

Ali mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Aloysius. Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.

Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. 

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, bank dan nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.

Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini