Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus bukan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol), melainkan modus penipuan berkedok toko daring.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan daring melalui toko online yang dimiliki dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.
Hal ini diketahui ketika pihaknya bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah korban pada Kamis (17/11/2011). SWI kemudian memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online miliknya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara daring.
Uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku. Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (18/11/2022).
Tongam menegaskan bahwa SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Rencananya, IPB University akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait kasus pinjol ini.
“Kami akan terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini, termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” ujarnya.
Arif menuturkan bahwa mahasiswa yang terjerat pinjol ini memiliki besaran pinjaman yang bervariasi. Ada yang terjerat sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp16 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel