OJK Rancang Aturan Penyesuaian Suku Bunga Pinjol, AdaKami: Wait and See

Bisnis.com,19 Nov 2022, 18:55 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk mengatur tingkat suku bungan bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) seperti peer to peer lending (P2P lending). Menanggapi hal ini, AdaKami mendukung upaya penuh kebijakan yang diterbitkan OJK.

Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengatakan, saat ini memang belum ada aturan resmi, sehingga AdaKami sifatnya wait and see terhadap rencana kebijakan OJK tersebut.  “Semangat AdaKami selalu akan berusaha sebaik mungkin mendukung peraturan baru dari regulator yang kami yakin akan berdasarkan riset mendalam sesuai dengan kebutuhan pasar dan industri,” ujar Jonathan kepada Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Jonathan menambahkan penyesuaian suku bunga akan mempengaruhi bisnis AdaKami kedepannya. Seperti yang pernah terjadi, penyesuaian suku bunga dari 0,8  persen ke 0,4 persen di mana penekanan suku bunga dilakukan dari satu sisi, belum mempertimbangkan cost yang ditimbulkan dari aturan yang ditentukan regulator.

“Harapannya apabila ada penyesuaian lebih lanjut, regulator bisa juga menekan cost yang harus ditanggung oleh platform sehingga penurunan bunga bisa lebih efektif dan disaat yang bersamaan mengurangi beban tanggungan bagi platform di industri,” ujar dia.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK dikabarkan tengah menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjol. Untuk itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.

“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujar Ogi.

Ogi mengungkapkan bahwa OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi, yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya bagi pinjol. Pengaturan ini nantinya dilakukan dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini