Konten Premium

Bank Kaji Peluang Caplok Fintech, Bagaimana Prospeknya?

Bisnis.com,19 Nov 2022, 17:05 WIB
Penulis: Dionisio Damara & Alifian Asmaasyi
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Melalui peraturan tersebut, bank dapat menyertakan modal paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) seperti pinjaman online (pinjolpeer-to-peer lending atau P2P lendingaggregator, hingga sistem pembayaran.

Dengan diterbitkannya POJK No. 22/2022, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlakunya POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini