Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Melalui peraturan tersebut, bank dapat menyertakan modal paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) seperti pinjaman online (pinjol) peer-to-peer lending atau P2P lending, aggregator, hingga sistem pembayaran.
Dengan diterbitkannya POJK No. 22/2022, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlakunya POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.